HARI ANAK NASIONAL

*HARI ANAK NASIONAL*


     Setiap tanggal 23 Juli diperingati sebagai Hari Anak Nasional (HAN). KPPAI atau Kementerian Pemberdayaan Perlindungan Anak Indonesia tahun ini mengangkat tema "Anak Terlindung, Indonesia Maju". KPPAI memaknai HAN sebagai kepedulian seluruh bangsa terhadap perlindungan anak Indonesia agar tumbuh dan berkembang secara optimal.

     Hari Anak adalah acara yang diselenggarakan untuk anak-anak di manapun berada agar mereka dapat menikmati keberadaannya sebagai anak. Tujuan peringatan Hari Anak adalah sebagai bentuk penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak anak sebagai generasi penerus bangsa. Caranya adalah dengan mendorong keluarga menjadi lembaga pertama dan utama dalam memberikan perlindungan kepada anak. Dengan demikian akan menghasilkan generasi penerus bangsa yang sehat, cerdas, ceria, berakhlak mulia, dan cinta tanah air. 

     Sejarah diperingatinya Hari Anak Nasional dimulai dari adanya gagasan oleh KOWANI (Kongres Wanita Indonesia). Kowani pada tahun 1951 mengupayakan adanya penetapan Hari Kanak-Kanak Nasional. Dari sana kemudian diadakan Pekan Kanak-kanak setiap tanggal 18 Mei dimulai dari tahun 1952.

     Pada masa Orde Baru, Presiden Soeharto mengeluarkan Keputusan Presiden (KEPPRES) no 4 tahun 1984 pada tanggal 19 Juli 1984 tentang Hari Anak Nasional. Diputuskan bahwa HAN akan diperingati setiap tanggal 23 Juli. Pada tanggal 23 Juli 1984 dikeluarkan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Anak. UU yang disahkan tanggal 23 Juli 1979 dianggap sebagai pengesahan untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara yang ramah anak. 

     Usia anak dibedakan dalam beberapa kategori. Menurut Departemen Kesehatan Indonesia, usia anak adalah dimulai dari usia 5 - 13 tahun. Sebelumnya disebut usia janin, bayi, batita, dan balita. Sedang sesudahnya disebut remaja. Sedangkan menurut WHO, kategori usia anak Adah sejak dalam kandungan sampai usia 19 tahun. Sesudah 19 tahun masuk kategori dewasa. Ada juga yang menyebutkan usia dewasa dimulai sejak usia 21 tahun.

     Momentum Peringatan Hari Anak Nasional tahun 2022 kali ini adalah untuk menggugah kepedulian dan partisipasi seluruh komponen bangsa Indonesia dalam pemenuhan hak anak. Ada 4 hak anak yang harus terpenuhi, yaitu: hak hidup, hak tumbuh, hak berkembang, dan hak untuk mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Selamat memperingati Hari Anak Nasional bagi seluruh anak Indonesia di manapun berada. Nikmati masa mudamu dan manfaatkanlah waktumu dengan cara mengisinya lewat hal-hal yang positif. Semangat beraktivitas dengan kreatif dan inovatif.💪💪💪



Related Posts