PERBEDAAN IJAZAH, SERTIFIKAT, PIAGAM PENGHARGAAN DAN SURAT KETERANGAN di PRAMUKA

 PERBEDAAN IJAZAH, SERTIFIKAT, PIAGAM PENGHARGAAN DAN SURAT KETERANGAN

Pengakuan kualifikasi dan kompetensi anggota dewasa dan anggota muda diberikan oleh kwartir dalam
bentuk piagam, sertifikat , ijazah dan surat keterangan.
Bentuk dan wujud Pengakuan kualifikasi dan kompetensi anggota dewasa dan anggota muda sebagai
berikut:
1. PIAGAM
Piagam, diberikan sebagai bentuk apresiasi mengikuti kegiata pertemuan antara lain:
a. Orientasi Kepramukaan;
b. Karang Pamitran;
c. Gelang Ajar;
d. Pitaran Pelatih;
e. Penyegaran Pelatih.
2. SERTIFIKAT
Sertifikat, diberikan kepada peserta kursus kepramukaan tidak berjenjang antara lain:
a. Kursus Pengelola Pusdiklat;
b. Kursus Pamong Saka;
c. Kursus Instruktur Saka;
d. Kursus Keterampilan Kepramukaan;
e. Kursus Instruktur;
f. Kursus Pengelola Kwartir;
g. Kursus Kehumasan;
h. Kursus Pengelola Gugus Depan;
i. Latihan Pengembangan Kepemimpinan Pramuka Penegak dan Pandega (LPK);
j. Kursus Pengelola Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega (KPDK).
3. IJAZAH
Ijazah, diberikan kepada peserta kursus pendidikan kepramukaan berjenjang yaitu:
a. Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar (KMD);
b. Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Lanjutan (KML);
c. Kursus Pelatih Pembina Pramuka Tingkat Dasar (KPD);
d. Kursus Pelatih Pembina Pramuka Tingkat Lanjutan (KPL);
4. SURAT KETERANGAN
Surat Keterangan diberikan kepada anggota dewasa yang telah mengikuti kursus tetapi belum dapat
menyelesaikan seluruh materi.
5. Bentuk dan model sertifikat dan ijazah kursus ditentukan oleh kwarnas.
6. Penandatangan sertifikat dan ijazah kursus kepramukaan:
a. Halaman muka, ditandatangani oleh Ketua Kwartir dan Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan
Kepramukaan.
b. Halaman belakang, di tandatangani oleh Ketua Tim Pelatih, di bawah kurikulum kursus.
(Sumber : Keputusan kwarnas 048 tahun 2018)
 





 
 
 
Related Posts