Sebuah daftar masa lalu terkait desa, kepala desa, rumah tangga, upeti dan penghasilan di Priangan, Jawa Barat, 1686

"Sebuah daftar masa lalu terkait desa,  kepala desa,  rumah tangga,  upeti dan penghasilan di Priangan,  Jawa Barat,  1686".

Dokumen yang diberi kata pengantar ini merupakan daftar paling awal yang diketahui tentang penduduk,  lahan garapan serta hasil pertanian,  dan juga tentang Pajak yang wajib dibayar di kawasan Priangan,  Jawa Barat. Daftar dilakukan di tahun 1686 oleh dua pegawai VOC yaitu Claes Hendrikz.  dan Jan Carstenz. 

Tujuan daftar adalah untuk menunjang pengumpulan hasil pertanian serta hasil bumi tanaman perdagangan bagi VOC,  yang dilakukan dengan memanfaatkan jasa perantara para kaum ningrat yang menjadi penguasa rakyat setempat. Daftar juga dilakukan untuk berbagai tujuan lain seperti untuk menyelesaikan pertikaian di antara para kaum ningrat terkait penguasaan lahan serta penduduk. 

Naskah asli dokumen ini diperoleh secara tidak disengaja terkait penanganan sebuah sengketa demikian di tahun 1763. Sebagian naskah diterbitkan oleh Hoadley (1994:201-203) dan isinya dibahas secara rinci oleh Hoadley (1994:32-65) dan De Haan (1912:202-204). Kedua penulis menilai dokumen tersebut sangat penting bagi penelitian sejarah sosial-ekonomi serta politik di dataran tinggi Priangan sebelum tahun 1800.

Dari daftar itu diperoleh sejumlah daftar tentang permukiman penduduk,  nama para kepala desa setempat,  jumlah keluarga,  kegiatan ekonomis penduduk serta jumlah uang dan tenaga kerja yang wajib disumbangkan penduduk kepada kepala desa masing-masing di tujuh distrik utama di dataran tinggi Priangan. Distrik-distrik tersebut secara garis besar sama dengan kabupaten-kabupaten yang kemudian dibentuk di Priangan pada abad kesembilan belas. 

Satuan dasar setempat yang dipergunakan dalam informasi ini adalah dorp yaitu desa atau dusun. Namun,  mungkin lebih tepat mengartikannya sebagai permukiman penduduk. Nilai demografis masing-masing permukiman dinyatakan dalam jumlah rumah tangga,  atau cacah jiwa. Nama masing-masing kepala permukiman disebutkan bersama dengan perkiraan jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh setiap wajib Pajak kepada penguasa mereka. Nilai tersebut dihitung dalam jumlah uang,  atau lebih sering dalam jumlah hasil pertanian senilai uang tersebur,  dan dalam bentuk tenaga kerja. 

Para penguasa Bumiputra di Jawa menyimpan catatan-catatan tersebut untuk perhitungan pajak. Sistem perpajakan tersebut merupakan hasil kompromi antara para ningrat setempat di satu pihak dan para penguasa Jawa di Pihak lain. 

Berikut distrik-distrik tersebut:

1. Kawasan/Distrik Gabangh: 42 dusun. Kepala desa dan Kawasan : Soetadjaya. 

2. Kawasan/Distrik Cawassin: 43 dusun. Kepala desan dan Kawasan: Tomm. Soutananga (Tumenggung Sutananga) 

3. Kawasan/Distrik Soukapoera: 108 dusun. Kepala desa dan kawasan: Tomm. Wiradadaha (Tumenggung Wiradadaha) 

4. Kawasan/Distrik Bandongh.  77 dusun. Kepala desa dan Kawasan: Demang Timbangan

5. Kawasan/Distrik Parcamountsiang. 35 dusun. Kepala desa dan Kawasan: Tomm. Tanoebaya (Tumenggung Tanubaya) 

6. Kawasan/Distrik Sammadangh. 181 dusun. Kepala desa dan Kawasan: Rangga Gempol

7. Kawasan/Distrik Indramajou. 22 dusun. Kepala desa dan Kawasan: Ang. Wieraloddra (Hangabehi Wirapati) 

Cheribon,  6 Maret Tahun 1686 (ditandatangani) Ad. Willemsoon. 

Trims Arsipnas RI :)

0 Response to "Sebuah daftar masa lalu terkait desa, kepala desa, rumah tangga, upeti dan penghasilan di Priangan, Jawa Barat, 1686"

Posting Komentar